Social Icons

Pages

Senin, 20 Oktober 2014

Qasidah Munajat Al Imam Al Quthb Habib Abdullah Al Haddad Qasidah Munajat Al Imam Al Quthb Habib Abdullah Al Haddad Ya Rasulallah . . . Kalam Habaib/Ulama

"Jangan resah (takut) andai ada yang membencimu, karena masih banyak yang mencintaimu di dunia. Tetapi takutlah andai Allah membencimu, karena tiada lagi yang mencintaimu di akhirat" 
(Imam Al Ghazali ra)
"Ilmu diambil dari dada seorang guru, bukan dari kitab-kitab. Ilmu yang berkah bagaimana didapat ? terletak pada pergaulan dan adabnya dengan guru, semakin rapat (dekat) anak murid dengan guru, semakin banyak dapat rahasia seorang guru".
"Jika syaithan itu tidak pernah putus asa untuk memasukkan kamu ke dalam neraka, maka bagaimana kamu boleh berputus asa untuk masuk ke surga ?"
"Jangan kamu memandang kecil terhadap perbuatan yang baik itu, walaupun hanya sekedar tersenyum kepada saudara-saudara mu"
"Setiap kata, kalimat, baik dari Al Qur'an, Hadits dan kalimat luhur yang kalian tulis di dunia maya ini maka akan menjadikan udara dan alam turut termuliakan".
"Jika engkau ingin melihat indahnya fajar, maka engkau harus melalui gelapnya malam"
(Jika engkau ingin merasakan manis & indahnya ni'mat tuhan-Mu, maka engkau harus bisa sabar dalam menahan bala' & musibah)
"Orang yang rindu pada Rasulullah SAW, maka ia telah dirindukan oleh Rasulullah SAW"
"Betapa besar kasih sayang Allah terhadap hamba-Nya yang bertaubat"
 "Kalau mau liat diri kita sempurna atau tidak maka jangan cermin dengan cermin, tetapi cerminlah dengan orang2 yang lebih mulia (sholeh) dari kita".

Pemimpin Wanita dalam Islam

Pemimpin Wanita dalam IslamPemimpin Wanita dalam Islam. Kepemimpinan perempuan menjadi kontroversi dalam tinjauan syariah Islam karena ada perbedaan ulama tentang hadits sahih dari Abu Bakrah di mana Nabi menyatakan bahwa Suatu kaum tidak akan berjaya apabila dipimpin oleh perempuan.
Pemimpin Perempuan dalam Islam*
Oleh A. Fatih Syuhud
Di Indonesia wacana hukum Islam tentang boleh tidaknya wanita menduduki jabatan publik, baik tingkat tertinggi maupun dalam level yang lebih rendah muncul relatif baru.  Topik ini mulai mengemuka pasca era Reformasi. Tepatnya,  sejak tahun 2001, yakni saat lengsernya Abdurrahman “Gus Dur” Wahid dari tahta kepresidenan dan naiknya Megawati Sukarnoputri menjadi presiden wanita pertama di Indonesia.[1] Di negara muslim lain, fenomena kepala negara wanita sudah pernah dan sedang terjadi yaitu di Pakistan dan Bangladesh.  Perdana Menteri (PM) Benazir Bhutto menjadi Kepala Negara Pakistan dua periode yang pertama pada tahun 1988-1990 dan yang kedua pada tahun 1993-1996.[2] Bangladesh, negara yang memisahkan diri dari Pakistan pada 1971, dipimpin oleh dua kepala negara wanita yaitu Khaleda Zia (1991-2006) dan Sheikh Hasina.yang berkuasa dua periode yakni tahun 1996-2001 dan 2009-sampai sekarang.[3]

Kontroversi pemimpin perempuan sebenarnya sudah mulai berhembus jauh sebelum pemilu 1999. Pro kontra ini berasal dari berbagai lapisan masyarat mulai dari politisi partai yang berbasis Islam maupun dari kalangan non-partai termasuk akademisi, aktivis ormas Islam, bahkan kalangan santri yang secara kultural berafiliasi ke NU (Nahdlatul Ulama). Hal ini dapat dimaklumi karena masalah kepemimpinan perempuan mencakup banyak dimensi: politis, sosiologis, budaya, ideologis. Termasuk di antaranya adalah dimensi syariah. Tulisan ini akan memfokuskan pembahasan dari aspek hukum syariah, suatu sudut pandang yang paling menjadi perhatian kalangan santri khususnya dan umat Islam secara umum.
Pembagian Al-Wilayah
Level kepemimpinan dan dalam bahasa Arab disebut al wilayah yang secara etimologis berarti.suatu negara yang diatur oleh kepala pemerintahan. Al-Wilayah juga bermakna penguasa atau pejabat negara itu sendiri.[4] Secara istilah al-wilayah terbagi menjadi tiga yaitu al-wilayah al-udzma al-kubro, al-wilayah al-ammah dan al-wilayah as-sughro al-khassah. Al-wilayah al-ammah bermakna “jabatan yang memiliki otoritas untuk melaksanakan tiga jabatan yaitu eksekutif (tanfidziyah), yudikatif (qadhaiyah) dan legislatif (tashri’iyah).”[5]
Yang dimaksud al-wilayah al-udzma al-kubro yaitu wilayah negara yang dipimpin oleh kepala pemerintahan yang sekarang disebut dengan presiden, perdana menteri, kanselir, atau raja. Namun, ada juga perbedaan penafsiran dalam mendefinisikan kata al-wilayah al-udzma al-kubro dan al-wilayah as-sughro. Ada pandangan yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan al-wilayah al-kubro adalah kekuasaan khilafah yang mencakup seluruh negara Islam di seluruh dunia yang pemimpinnya disebut dengan al-imamah al-udzma.[6] Dalam pengertian ini, maka sebenarnya al-imam al-udzma atau al-khilafah al-ammah yang menjadi pemimpin tertinggi dalam al-wilayah al-udzma saat ini pada dasarnya tidak ada. Yang ada saat ini adalah kepala negara dalam level al-wilayah as-sughra.[7] Pandangan ini dianut oleh banyak ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi, Tantawi, dan Ali Jumah. Sedang al-wilayah as-sughro hanya terbatas pada satu negara Islam di antara negara-negara Islam yang lain.
Dalam konteks pemahaman seperti di atas, Qardawi menyatakan:
ولكن هناك إجماعًا للفقهاء على  أن المرأة لا تصلح للخلافة العامة، أو الإمامة العظمى، والتي هي خلافة المسلمين جميعًا، ولكن هل الرئاسة الإقليمية في الدول القطرية الحالية تدخل في الخلافة، أم أنها أشبه بولاية الأقاليم قديمًا.
(Ulama fiqih sepakat [ijmak] bahwa perempuan tidak pantas menduduki jabatan Al-Khilafah al-Ammah atau Al-Imamah Al-Udzma yaitu pemimpin seluruh umat Islam dunia. Akan tetapi apakah kepala negara dalam level lokal dan regional seperti saat ini masuk dalam kategori al-khilafah atau serupa dengan kepala daerah pada zaman dulu?).[8]
Terlepas dari itu, Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah  membagi kekusaan al-wilayah al-ammah yang berada di bawah kepala negara (al-wilayah al-kubro) ke dalam empat bagian:
فالقسم الأول: من تكون ولايته عامة في الأعمال العامة، وهم الوزراء، لأنهم يُستَنابون في جميع الأمور من غير تخصيص. والقسم الثاني: من تكون ولايته عامة في أعمال خاصة، وهم: أمراء الأقاليم والبلدان؛ لأن النظر فيما خصوا به من الأعمال، عام في جميع الأمور. والقسم الثالث: من تكون ولايته خاصة في الأعمال العامة، وهم كقاضي القضاة، ونقيب الجيوش، وحامي الثغور، ومستوفي الخراج، وجابي الصدقات؛ لأن كل  واحد منهم مقصور على نظر خاص في جميع الأعمال. والقسم الرابع: من تكون ولايته خاصة في الأعمال الخاصة، وهم: كقاضي بلد، أو إقليم، أو مستوفي خراجه، أو جابي صدقاته، أو حامي ثغره، أو نقيب جند؛ لأن كل واحد منهم خاص النظر، مخصوص العمل
(Bagian pertama,  orang yang kekuasaannya umum dalam urusan umum. Mereka adalah para menteri karena mereka bertanggung jawab atas semua perkara tanpa kekhususan. Kedua, pejabat yang kekuasaannya umum dalam tugas-tugas khusus. Mereka adalah pejabat daerah dan kota, karena melihat pada tugas yang dikhususkan pada mereka itu umum dalam segala urusan. Ketiga, pejabat yang kekuasaannya khusus dalam urusan yang umum. Mereka seperti hakim, komandan tentara, penarik pajak dan zakat. Keempat, pejabat yang tugasnya khusus untuk urusan khusus. Seperti hakim kota atau daerah, penarik pejak atau zakat, penegak hukum,  dan lain-lain. Karena masing-masing memiliki pengawasan khusus dan tugas khusus).[9]
Titik Kontroversi Kepemimpinan Perempuan
Terjadinya pro dan kontra dalam soal pemimpin wanita dalam Islam berasal dari perbedaan ulama dalam menafsiri sejumlah teks baik dari Al-Quran maupun hadits. Beberapa nash yang menjadi ajang perbedaan penafsiran antara lain::
  • QS An Nisa 4:34 Allah berfirman “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),…”[10]
  • QS Al Ahzab 33:33  Allah berfirman: “dan hendaklah kamu (perempuan) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”[11]
  • QS Al-Ahzab 33:53 Allah berfirman: “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”[12]
  • QS Al-Baqarah 4:282 Allah berfirman: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.”[13]
  • QS At Taubah 9:71 Allah berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.”[14]
  • QS An-Naml ayat  27:23-44 (kisah tentang dan pujian Allah terhadap Ratu Balqis).
  • Hadits Nabi: “Wanita adalah saudara dari laki-laki.”[15]
  • Hadits Nabi: “Allah mengizinkan kalian perempuan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhanmu.”[16]
  • Aisyah memimpin tentara laki-laki dalam perang Jamal.
  • Umar bin Khattab mengangkat wanita bernama As-Syifa sebagai akuntan pasar.[17]
  • Hadits sahih riwayat Bukhari dari Abu Bakrah, Nabi bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada wanita.”[18]
Teks hadits dari Abu Bakrah dan QS An Nisa 4:34 menjadi alasan paling mendasar dari kalangan ulama yang mensyaratkan kepemimpinan harus di tangan laki-laki dan menolak atas bolehnya peran wanita menduduki posisi tersebut. Sedangkan kisah Ratu Balqis dalam QS An-Naml 27:23-44, dan QS At Taubat 9:71 serta hadits ““Wanita adalah saudara dari laki-laki.” menjadi argumen dasar ulama yang membolehkan pemimpin perempuan.
Pandangan yang Mengharamkan Pemimpin Wanita
Pendapat yang mengharamkan kepala negara perempuan mendasarkan argumennya terutama pada QS An Nisa 4:34 dan hadits dari Abu Bakrah di atas. Dari kedua nash tersebut kalangan ahli fiqih salaf, termasuk madzah empat berpendapat bahwa al-imam harus dipegang seorang laki-laki dan tidak boleh diduduki seorang perempuan. Ibnu Katsir, misalnya, dalam Tafsir Ibnu Katsir dalam menafsiri QS An-Nisa 4:34 menyatakan:
الرجل قيم على المرأة، أي هو رئيسها وكبيرها والحاكم عليها ومؤدبها إذا اعوجت. “بما فضَّل اللّه بعضهم على بعض” أي: لأن الرجال أفضل من النساء، والرجل خير من المرأة، ولهذا كانت النبوة مختصة بالرجال، وكذلك المُلك الأعظم؛ لقوله _صلى اللّه عليه وسلم: “لن يفلح قوم ولَّو أمرهم امرأة” رواه البخاري، وكذا منصب القضاء وغير ذلك “وبما أنفقوا من أموالهم” أي: من المهور والنفقات… فناسب أن يكون قيماً عليها كما قال اللّه _تعالى_: “وللرجال عليهن درجة” الآية، وقال ابن عباس: “الرجال قوامون على النساء” يعني أمراء عليهن، أي تطيعه فيما أمرها اللّه به من طاعته…)
(Laki-laki adalah pemimpin wanita … karena laki-laki lebih utama dari perempuan. Itulab sebabnya kenabian dikhususkan bagi laki-laki begitu juga raja yang agung; … begitu juga posisi jabatan hakim dan lainnya… Ibnu Abbas berkata “Laki-laki pemimpin wanita” maksudnya sebagai amir yang harus ditaati oleh wanita).[19]
Ar-Razi dalam Tafsir Ar-Razi sependapat dengan pandangan Ibnu Katsir:
واعلم أن فضل الرجل على النساء حاصل من وجوه كثيرة، بعضها صفات حقيقة، وبعضها أحكام شرعية وفيهم الإمامة الكبرى والصغرى والجهاد والأذان والخطبة والاعتكاف والشهادة في الحدود والقصاص بالاتفاق
(Keutamaan laki-laki atas wanita timbul dari banyak sisi. Sebagian berupa sifat-sifat faktual sedang sebagian yang lain berupa hukum syariah seperti al-imamah as-kubro dan al-imamah as-sughro, jihad, adzan, dan lain-lain).[20]
Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip ijmak-nya ulama bahwa salah satu syarat menjadi imam adalah laki-laki (dzukuroh):
وأما الذكورة فلأن عبء المنصب يتطلب قدرة كبيرة لا تتحملها المرأة عادة، ولا تتحمل المسؤولية المترتبة على هذه الوظيفة في السلم والحرب والظروف الخطيرة، قال صلّى الله عليه وسلم : «لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة» (2) لذا أجمع الفقهاء على كون الإمام ذكراً.
(Adapun laki-laki [sebagai syarat jabatan al-imam]  karena beban pekerjaan menuntut kemampuan besar yang umumnya tidak dapat ditanggung wanita. Wanita juga tidak sanggup mengemban tanggung jawab yang timbul atas jabatan ini dalam masa damai atau perang dan situasi berbahaya. Nabi bersabda: ‘Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada wanita’ Oleh karena itu, ulama fiqih sepakat bahwa jabatan Imam harus laki-laki).[21] Tentu saja yang dimaksud al-imam di sini adalah al-imam al-udzma atau al-khalifah al-ammah yang mengepalai muslim dunia.
Namun, menurut Wahab Zuhaili, dalam masalah jabatan qadhi atau hakim, terdapat perbedaan ulama fiqih apakah wajib laki-laki atau perempuan juga boleh menempati posisi ini:
اتفق أئمة المذاهب على أن القاضي يشترط فيه أن يكون عاقلاً بالغاً حراً مسلماً سميعاً بصيراً ناطقاً، واختلفوا في اشتراط العدالة، والذكورة
(Imam madzhab sepakat bahwa syarat bagi qadhi adalah berakal sehat, baligh, merdeka, muslim, tidak tuli, tidak buta, tidak bisu. Mereka berbeda pendapat dalam syarat adil dan laki-laki).[22]
Ulama yang membolehkan wanita menduduki jabatan qadhi atau hakim antara lain Abu Hanifah, Ibnu Hazm dan Ibnu Jarir at-Tabari. Ibnu Rushd memerinci perbedaan pendapat ini dalam kitab Bidayatul Mujtahid:
وكذلك اختلفوا في اشتراط الذكورة: فقال الجمهور: هي شرط في صحة الحكم، وقال أبو حنيفة يجوز أن تكون المرأة قاضيا في الأموال. قال الطبري : يجوز أن تكون المرأة حاكماعلى الإطلاق في كل شيء
(Ulama berbeda pendapat tentang disyaratkannya laki-laki sebagai hakim. Jumhur mengatakan: ia menjadi syarat sahnya putusan hukum. Abu Hanifah berkata: boleh wanita menjadi qadhi dalam masalah harta. At-Tabari berkata: Wanita boleh menjadi hakim secara mutlak dalam segala hal).[23]
Sementara itu, kalangan ulama kontemporer yang mengharamkan kepemimpinan wanita dipelopori oleh ulama Wahabi. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz[24] menyatakan dalam fatwanya bahwa wanita dilarang menduduki jabatan tinggi apapun dalam pemerintahan:
تولية المرأة واختيارها للرئاسة العامة للمسلمين لا يجوز، وقد دل الكتاب والسنة والإجماع على ذلك ، فمن الكتاب : قوله تعالى : { الرجال قوَّامون على النساء بما فضَّل الله بعضهم على بعض ، والحكم في الآية عام شامل لولاية الرجل وقوامته في أسرته ، وكذا في الرئاسة العامة من باب أولى ، ويؤكد هذا الحكم ورود التعليل في الآية ، وهو أفضلية العقل والرأي وغيرهما من مؤهلات الحكم والرئاسة . ومن السنَّة : قوله صلى الله عليه وسلم لما ولَّى الفرسُ ابنةَ كسرى : ( لن يفلح قومٌ ولَّوا أمرَهم امرأة ) ، رواه البخاري   ولا شك أن هذا الحديث يدل على تحريم تولية المرأة لإمرة عامة ، وكذا توليتها إمرة إقليم أو بلد ؛ لأن ذلك كله له صفة العموم ، وقد نفى الرسول صلى الله عليه وسلم الفلاح عمَّن ولاها ، والفلاح هو الظفر والفوز بالخير .
(Kepemimpinan wanita untuk riasah ammah lil muslimin itu tidak boleh. Quran, hadits dan ijmak sudah menunjukkan hal itu. Dalil dari Al-Quran adalah QS An-Nisa 4:34. Hukum dalam ayat tersebut mencakup kekuasaan laki-laki dan kepemimpinannya dalam keluarga. Apalagi dalam wilayah publik… Adapun dalil hadits adalah sabda Nabi “Suatu kaum tidak akan berjaya apabila diperintah oleh perempuan.” Tidak diragukan lagi bahwa hadits ini menunjukkan haramnya kepemimpinan perempuan pada otoritas umum atau otoritas kawasan khusus. Karena semua itu memiliki sifat yang umum. Rasulullah telah menegasikan kejayaan dalam suatu negara yang dipimpin perempuan).[25]
Fatwa Bin Baz di atas tidak membedakan antara riasah ammah yakni al-khilafah al-ammah dengan al-wilayah al-khassah. Juga, semua posisi jabatan tinggi seperti hakim, menteri, gubernur, dan semua posisi yang membawahi laki-laki haram hukumnya diduduki oleh perempuan.
Pandangan yang Membolehkan Pemimpin Wanita
Dr. Muhammad Sayid Thanthawi, Syaikh Al-Azhar dan Mufti Besar Mesir,[26] menyatakan bahwa kepemimpinan wanita dalam posisi jabatan apapun tidak bertentangan dengan syariah. Baik sebagai kepala negara (al-wilayah al-udzma) maupun posisi jabatan di bawahnya. Dalam fatwanya yang dikutip majalah Ad-Din wal Hayat, Tantawi menegaskan:
ان تولي المرأة رئاسة الدولة لا يخالف الشريعة الإسلامية لأن القرآن الكريم أشاد بتولي المرأة لهذا المنصب في الآيات التي ذكرها المولى عز وجل عن ملكة سبأ وأنه إذا كان ذلك يخالف الشريعة الإسلامية لبين القرآن الكريم ذلك في هذه القصة وحول نص حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لم يفلح قوم ولو أمرهم امرأة )، قال طنطاوي ان هذا الحديث خاص بواقعة معينة وهي دولة الفرس ولم يذكره الرسول صلى الله عليه وسلم على سبيل التعميم.: فللمرأة أن تتولى رئاسة الدولة والقاضية والوزيرة والسفيرة وان تصبح عضوا في المجالس التشريعية إلا أنه لا يجوز لها مطلقا أن تتولى منصب شيخ الأزهر لأن هذا المنصب خاص بالرجال فقط لأنه يحتم على صاحبه إمامة المسلمين للصلاة وهذا لا يجوز شرعا للمرأة.)
(Wanita yang menduduki posisi jabatan kepala negara tidaklah bertentangan dengan syariah karena Al-Quran memuji wanita yang menempati posisi ini dalam sejumlah ayat tentang Ratu Balqis dari Saba.[27] Dan bahwasanya apabila hal itu bertentangan dengan syariah, maka niscaya Al-Quran akan menjelaskan hal tersebut dalam kisah ini. Adapun tentang sabda Nabi bahwa “Suatu kaum tidak akan berjaya apabila diperintah oleh wanita” Tantawi berkata: bahwa hadits ini khusus untuk peristiwa tertentu yakni kerajaan Farsi dan Nabi tidak menyebutnya secara umum. Oleh karena itu, maka wanita boleh menduduki jabatan sebagai kepala negara, hakim, menteri, duta besar, dan menjadi anggota lembaga legislatif. Hanya saja perempuan tidak boleh menduduki jabatan Syaikh Al-Azhar karena jabatan ini khusus bagi laki-laki saja karena ia berkewajiban menjadi imam shalat yang secara syariah tidak boleh bagi wanita).[28]
Pendapat ini disetujui oleh Yusuf Qardhawi. Ia menegaskan bahwa perempuan berhak menduduki jabatan kepala negara (riasah daulah), mufti, anggota parlemen, hak memilih dan dipilih atau posisi apapun dalam pemerintahan ataupun bekerja di sektor swasta karena sikap Islam dalam soal ini jelas bahwa wanita itu memiliki kemampuan sempurna (tamam al ahliyah).[29] Menurut Qaradawi tidak ada satupun nash Quran dan hadits  yang melarang wanita untuk menduduki jabatan apapun dalam pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa wanita yang bekerja di luar rumah harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariah seperti a) tidak boleh ada khalwat (berduaan dalam ruangan tertutup) dengan lawan jenis bukan mahram, 2) tidak boleh melupakan tugas utamanya sebagai seorang ibu yang mendidik anak-anaknya, dan 3) harus tetap menjaga perilaku islami dalam berpakaian, berkata, berperilaku, dan lain-lain.[30]
Ali Jumah Muhammad Abdul Wahab, mufti Mesir saat ini[31], termasuk di antara ulama berpengaruh yang membolehkan wanita menjadi kepala negara dan jabatan tinggi apapun seperti hakim, menteri, anggota DPR, dan lain-lain. Namun, ia sepakat dengan Yusuf Qardhawi bahwa kedudukan Al-Imamah Al-Udzma yang membawahi seluruh umat Islam dunia harus dipegang oleh laki-laki karena salah satu tugasnya adalah menjadi imam shalat.[32]
Ali Jumah menyatakan bahwa kepemimpinan wanita dalam berbagai posisi sudah sering terjadi dalam sejarah Islam. Tak kurang dari 90 perempuan yang pernah menjabat sebagai hakim dan kepala daerah terutama di era Khilafah Utsmaniyah. Bagi Jumah, keputusan wanita untuk menempati jabatan publik adalah keputusan pribadi antara dirinya dan suaminya.[33]
Syarat Perempuan Bekerja di Luar Rumah
Bolehnya perempuan menduduki posisi penting di lembaga pemerintahan – dari kepala negara sampai ketua RT– maupun di sektor swasta bukan tanpa syarat. Islam membuat aturan-aturan yang harus ditaati atas setiap langkah yang dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah. Dalam hal ini, Qardawi menyatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi wanita yang bekerja di luar rumah:
 أولاً أن يكون العمل مشروعًا، فلا يجوز أن تعمل المرأة في عمل غير مشروع، كما لا يجوز للرجل أن يعمل في عمل غير مشروع، ولكن توجد أشياء تجوز للرجل ولا تجوز للمرأة، فلا يجوز أن تعمل راقصة مثلاً، ولا يجوز أن تعمل سكرتيرة خاصة لرجل يغلق عليها مكتب، وتضاء لمبة حمراء؛ فلا يجوز الدخول، لأن خلوة المرأة بالرجل بلا زوج ولا محرم، محرمة بيقين وبالإجماع.
الأمر الثاني: هو ألا يكون هذا العمل منافيًا لوظيفتها الأساسية في مملكتها الأساسية كما تقول، فعملها الأول أنها زوجة تؤدي حقوق الزوجية، وأم تؤدي حقوق الأولاد، فإذا كان هذا العمل سيتعارض تمامًا مع ذلك، فهذا لا يقبل بحال.
الأمر الثالث: أن تلتزم بالآداب الإسلامية، مثل آداب الخروج واللبس والمشي والكلام والحركة، فلا يجوز أن تخرج متبرجة، ولا يجوز أن تخرج متعطرة ليشم الرجال ريحها، ولا يجوز أن تمشي كما قال تعالى: (ولايضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن) أي تلبس حذاء بكعب عال وتضرب به في الأرض كأنها تقول للناس: “خذوا بالكم”، كما لا يجوز الكلام إلا بالمعروف (ولا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض وقلنا قولًا معروفًا) فهذه آداب يجب أن تراعيها إذا قامت بعملها هذا.
(Pertama, pekerjaan itu tidak dilarang syariah. Wanita tidak boleh melakukan pekerjaan yang dilarang syariah sebagaimana hal itu tidak boleh bagi laki-laki. Akan tetapi ada juga jenis pekerjaan yang boleh bagi laki-laki tapi tidak boleh bagi perempuan. Misalnya, wanita tidak boleh menjadi penari, atau sekretaris pribadi bagi laki-laki yang berada di dalam kamar tertutup. Karena wanita yang khalwat [berduaan dalam ruangan tertutup] dengan lelaki lain tanpa ditemani suami atau mahram adalah haram secara pasti menurut ijmak ulama.
Kedua, pekerjaan yang dilakukan hendaknya tidak meniadakan tugas wanita yang utama yaitu sebagai istri dengan melaksanakan hak-hak rumah tangga dan sebagai ibu dalam memenuhi hak-hak anak. Sekiranya pekerjaan tersebut akan mengganggu tugas-tugas utamanya, maka itu tidak bisa diterima.
Ketiga, berpegang teguh pada etika Islam. Seperti tata cara keluar rumah, berpakaian, berjalan, berbicara, dan menjaga gerak-geriknya. Oleh karena itu, wanita tidak boleh keluar tanpa mengenakan busana muslim, atau memakai parfum supaya wanginya tercium laki-laki. Dan tidak boleh berjalan dengan gaya jalan seperti yang digambarkan Allah dalam QS An-Nur 24:31 “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”[34] Sebagaimana tidak dibolehkan berbicara kecuali untuk kebaikan seperti disebut dalam QS Al-Ahzab 33:32 “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”[35] Inilah etika prinsip yang harus dijaga oleh wanita yang bekerja di luar rumah.)[36]
Kesimpulan
Terdapat kesepakatan ulama fiqih (ijmak) dari keempat madzhab dan lainnya, salaf dan kontemporer, bahwa perempuan tidak boleh menduduki jabatan al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma. Namun, ada perbedaan pandangan tentang definisi kedua istilah ini. Mayoritas memaknai kata al-khilafah al-ammah atau al-imamah al-udzma sebagai kepala negara yang membawahi wilayah Islam di seluruh dunia seperti yang terjadi pada zaman empat khalifah pertama (khulafaur rasyidin), masa khilafah Abbasiyah dan Umayyah. Ulama fiqih klasik umumnya juga tidak membolehkan perempuan menjadi hakim, kecuali Abu Hanifah, Ibnu Hazm dan Ibnu Jarir At-Tabari yang membolehkan wanita menduduki posisi apapun. Pandangan ketiga ulama terakhir ini menjadi salah satu alasan ulama kontemporer atas bolehnya wanita menjabat posisi apapun asal memenuhi syarat.
Bagi kalangan yang mengharamkan kepala negara wanita, setiap negara muslim saat ini termasuk dalam kategori al-wilayah al-ammah yang pemimpinnya disebut al-imamah al-udzma. Oleh karena itu, perempuan tidak boleh menduduki posisi ini. Bagi ulama yang membolehkan, seperti Tantawi, Yusuf Qardawi dan Ali Jumah, masing-masing negara yang ada saat ini adalah salah satu bagian wilayah alias al-wilayah al-khassah – bukan al-wilayah al-ammah —  dan karena itu boleh dipimpin oleh perempuan termasuk posisi jabatan lain yang berada di bawahnya seperti hakim, menteri, gubernur, DPR, dan lain-lain.
Di antara kedua pendapat di atas, ada pandangan yang ekstrim yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menduduki posisi jabatan apapun yang membawahi laki-laki dengan argumen QS An-Nisa 4:34 dan hadits Abu Bakrah. Pendapat ini berasal dari ulama Wahabi Arab Saudi dan didukung oleh hampir semua kalangan yang pro dengan mereka.[]
Footnote
[1] Adrian Vickers,  A History of Modern Indonesia,  (Cambridge University Press:2013).
[2] Libby Hughes, Benazir Bhutto: From Prison to Prime Minister,  (Universe: 2000).
[3] Willem van Schendel, A History of Bangladesh, (Cambridge University Press 2009).
[4] Al-Mukjam Al-Wasith. Teks asal: و الوِلاَيةُ البلادُ التي يتسلَّط عليها الوالي. Dalam kamus Ar-Raid, kata al-wilayah bisa bermakna wali yakni penugasa yang mengatur negara: Tiga makna wilyah: 1- ولي الشيء أو عليه : قام به وملك أمره . 2 – وليه أو عليه : نصره ، ساعده . 3 – ولي البلد : حكمه وأدار شؤونه .
[5] القيام بعمل من أعمال السلطات الثلاث : التشريعية ، والتنفيذية ، والقضائية
[6] Sebagaimana yang terjadi dahulu pada zaman Khulafaur Rasyidin dan juga seperti yang diimpikan dan dicita-citakan oleh gerakan Hizbut Tahrir.
[7] Diskursus tentang ini lihat Ibnu Taimiyah dalam Al-Wilayah as-Siyasiyah al-Kubro fil Islam.
[8] Yusuf Qardhawi, “للمرأة تولي الإفتاء والقضاء ورئاسة الدولة” Link: http://goo.gl/P3k8Nt
[9] Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sultaniyah, hlm. 31.
[10] Teks asal: الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض
[11] Teks asal: وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى
[12] QS Al-Ahzab 33:53 : وإذا سألتموهن متاعاً فاسألوهن من وراء حجاب ذلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن
[13] QS Al-Baqarah 4:282 : واستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن لم يكونا رجلين فرجل وامرأتان
[14] QS At-Taubah 9:71 والمؤمنون والمؤمنات بعضهم من بعض يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر
[15] Hadits riwayat Abu Daud nomor 236. Lihat juga, Ahmad dalam Musnad-nya no. 26238; Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 4694; Tirmidzi dalam Al-Jamik no. 113;  Daruqutni dalam As-Sunnah no. 481;  Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa no. 90; Tusi dalam Al Mustakhraj no. 324; Baihaqi dalam Sunan al-Kubro no. 767.  Teks asal: إنما النساء شقائق الرجال
[16] Hadits dalam Sahih Bukhari: قد أذن لكن أن تخرجن لحوائجكن
[17] Hadits riwayat Yazid bin Abi Hubaib terdapat dalam Al-Isabah li-Ibni Hajar, hlm. VII/728. Teks hadits: أن عمر رضي الله عنه استعمل الشِّفَاء على السوق. قال: ولا نعلم امرأة استعملها غير هذه عن يزيد بن أبي حبيب . Namun hadits ini dianggap tidak sahih oleh Ibnu Arabi dalam Ahkam al-Quran, hlm III/482.
[18] Sahih Bukhari hadits no. 4425; Sunan Nasai VIII/227. Teks asal: لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة
[19] Ismail bin Umar Ad-Dimashqi, Tafsir Ibnu Katsir, hlm. II/293-293.
[20] Tafsir Al-Fakhrur Razi, hlm. I/88
[21] Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, hlm. 8/302.
[22] Ibid, hlm. 8/80.
[23] Ibnu Rashd, dalam Bidayatul Mujtahid, hlm. IV/1768.
[24] Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz adalah mufti kerajaan Arab Saudi yang berfaham ideologi Wahabi dan bermadzhab fiqih Hanbali.
[25] Abdullah bin Abdul Azin bin Baz, Majmuk Fatawa Ibn Baz, no. fatwa: 30461, hlm. I/424. Pendapat serupa juga dapat dilihat pada Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. fatwa: 11780, hlm. XVII/ 13.
[26] Menjabat sebagai Mufti Besar Mesir pada tahun 1986-1996, menjadi Imam Masjid Al-Azhar dan  Syeikh Al-Azhar pada 1996.
[27] Kisah Ratu Balqis atau Ratu Saba terdapat dalam QS An-Naml 27:23-44.
[28] Harian Okaz Arab Saudi, edisi  28 Muharram 1429, hlm. 39 mengutip dari majalah Ad-Din wal Hayat Mesir.
[29] Fatwa Qardawi pada suatu program “Fiqh al-Hayat” yang diadakan tanggal 29 Agustus 2009. Fatwa serupa juga ditulis di kitabnya Fatawa Muashirah. Juga dimuat di situs resminya: http://goo.gl/P3k8Nt
[30] Qardhawi, Op.Cit. Lihat “Syarat Perempuan Bekerja di Luar Rumah” dalam tulisan ini.
[31] Mufti Besar Mesir sejak 2013 sampai saat ini (2013).
[32] Fatwanya dimuat di harian Al-Jumhuriyah Mesir, edisi 28 Januari 2007.
[33] Ibid.
[34] QS An-Nur 24:31  ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن
[35] QS Al-Ahzab 33:32 فلا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض وقلن قولا معروفا
[36] Qardawi, Op.Cit
*Ditulis untuk Buletin Al-Khoirot Malang

Pandangan Islam Tentang Gaya berpacaran Remaja Masa Kini

WAJIB Memakai Jilbab / Kerudung dan dasar nya dalam Al Qur'an (Bukan Sekedar Ciri Khas Muslim akan tetapi Perintah Allah SWT)

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْلأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْجَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُغَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)

"Hai Nabi, Katakanlah kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[**] ke seluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

[**] Jilbab ialah sejenisbaju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَفُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَبِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلالِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْأَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيإِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْأَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِالَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَبِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَىاللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)

" Katakanlah kepada wanitayang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlahMenampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelakimereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengertitentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

يَا أَيُّهَاالنَّبِيُّ قُلْلأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَعَلَيْهِنَّ مِنْجَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلايُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُغَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)

"Hai Nabi, Katakanlah kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu danisteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[**] keseluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untukdikenal, karena itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagiMaha Penyayang."

[**] Jilbab ialah sejenisbaju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala,muka dan dada. (al ahzab:59)

وَقُلْلِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَفُرُوجَهُنَّوَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَبِخُمُرِهِنَّعَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلالِبُعُولَتِهِنَّ أَوْآبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْأَبْنَائِهِنَّ أَوْأَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيإِخْوَانِهِنَّأَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَامَلَكَتْأَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَالرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِالَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِالنِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَبِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَمِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَىاللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَاالْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)

" Katakanlah kepada wanitayang beriman: "Hendaklah mereka menahanpandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya,kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kainkudung kedadanya, dan janganlahMenampakkan perhiasannya kecuali kepada suamimereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka,atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atauputera-putera saudara lelakimereka, atau putera-putera saudara perempuanmereka, atau wanita-wanita Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, ataupelayan-pelayan laki-laki yang tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atauanak-anak yang belum mengertitentang aurat wanita. dan janganlah merekamemukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. danbertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,Hai orang-orang yang beriman supayakamu beruntung." (QS An Nuur:31)



Firman Allah SWT dalam Surah Al Ahzab :59 dan Surah An Nuur:31 diatasPerintah Allah diatas adalah jelas dan tegas yang wajib hukumnya bagi kaum wanita.

lo...mas / mbak admin (TS) wajib dari mana ...???



hukum wajib memakai jilbab ada dijelaskan dalam permulaan surah An Nuur :Firman Allah SWT :

سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَافِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (١)

" (ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan didalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya."



pada awal permulaan surah An Nuur telah dijelaskan bahwa hukum hukum yangada di dalam surah An Nuur adalah wajib hukumnya untuk di jalankan. salah satunya yang terkandung dalam surah An Nuur adalah Perintah memakai Jilbab. Dari bunyi ayat diatas jelaslah wanita yang tidak memakai kerudung telah melakukan dosa yang besar karena ingkar kepada hukum syariat Islam yang diwajibkan oleh Allah.



Seorang wanita yang mengaku dirinya seorang muslimah, yaitu tunduk dan patuhkepada seluruh perintah Allah, harus berpakaian muslimah didalam hidupnya,yaitu terdiri dari jilbab dan pakaian yang menutup seluru hanggota tubuhnya,berlengan panjang sampai pergelangan tangannya dan memakai rok yang menutup sampai mata kakinya.



Sadar ataupun tidak setiap kali kita melakukan shalat 5 waktu kitasenantiasa bersumpah kepada Allah SWT, "La syarikallahuwabidzalika ummirtuwa anna minal muslimin. " Yang artinya "Tiadasyarikat bagi Engkau danaku mengaku seorang muslimah" kalimat sumpah dan janji kepada Allah Untukmentaati Perintahnya dan Menjauhi larangannya senantiasa kita ucapkan di dalamshalat. seseorang yang berjanji palsu dihadapan Allah, tentu berat hukumannyadidalam neraka.



Katakanlah:Apakah (mau) Kami beritahu tentang orang-orang yang palingmerugiperbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia saja perbuatannya dalamkehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat usaha yangsebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari (kufur) terhadapayat-ayat Allah dan menemui-Nya, maka hapuslah amal pekerjaan mereka, dan Kamimengadakan suatu pertimbangan terhadap (amalan) merekadi harikiamat.Demikianlah, balasan mereka ialah jahanam, disebabkan merekakufur/ingkar dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan Rasul-rasul- Kusebagai olok-olok.(Surat Al-Kahfi (18) ayat 103-106)

Kaum wanita menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalahdosa kecil yangtertutup dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa,zakat dan haji yangmereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah harus diluruskan. Kaumwanita yang tak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar kepada Allah,tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya.



Pertanyaan : Ah Masak sih cuman satu ayat aja jadi kufur ......??



Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila allah dan rasul-nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai allah dan rasul-nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yangnyata (al ahzab :36)



Jawaban : JIKA ADA YANGMAU TAWAR MENAWAR TENTANG HUKUM ALLAH SILAHKAN TAWAR SENDIRI. Allah SWTmenciptakan kita untuk bertaqwa, mengerjakan perintahnya dan menjauhilarangannya. Jika ada 1 perintah allah SWT yang mau di tawar silahkan ajukan penawaran sendiri.



Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di mukabumi tanpaalasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. Mereka jika melihat tiap-tiap ayat(Ku), mereka tidak beriman kepadanya. DAN JIKAMEREKA MELIHAT JALAN YANGMEMBAWA PETUNJUK MEREKA TIDAK MAUMENEMPUHNYA, TETAPI JIKA MEREKA MELIHAT JALANKESESATAN MEREKA TERUSMENEMPUHNYA. Yang demikian itu adalah karena merekamendustakanayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai dari padanya. Danorang-orangyang mendustakan ayat-ayat Kami dan mendustakan akan menemuiakhirat,sia-sialah perbuatan mereka. Mereka tidak diberi balasan selain dariapayang telah mereka kerjakan. (Al A'raaf:146-147)



MAHA BENAR ALLAH ATAS SEGALA FIRMAN NYA



Ingatlah wahai Saudariku semua (Jilbab/kerudung) adalah perintah dariAllahSWT, untuk menutup Aurat. Lupakah Kita Bagaimana Adam Dan Hawa DiUsir DariSyurga Karena membuka Aurat mereka....??!?!?!?
Foto: ‎WAJIB Memakai Jilbab / Kerudung dan dasar nya dalam Al Qur'an (Bukan Sekedar Ciri Khas Muslim akan tetapi Perintah Allah SWT)

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْلأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْجَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُغَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)

"Hai Nabi, Katakanlah kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[**] ke seluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

[**] Jilbab ialah sejenisbaju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَفُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَبِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلالِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْأَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيإِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْأَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِالَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَبِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَىاللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)

" Katakanlah kepada wanitayang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlahMenampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelakimereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengertitentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

يَا أَيُّهَاالنَّبِيُّ قُلْلأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَعَلَيْهِنَّ مِنْجَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلايُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُغَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)

"Hai Nabi, Katakanlah kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu danisteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[**] keseluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untukdikenal, karena itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagiMaha Penyayang."

[**] Jilbab ialah sejenisbaju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala,muka dan dada. (al ahzab:59)

وَقُلْلِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَفُرُوجَهُنَّوَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَبِخُمُرِهِنَّعَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلالِبُعُولَتِهِنَّ أَوْآبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْأَبْنَائِهِنَّ أَوْأَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيإِخْوَانِهِنَّأَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَامَلَكَتْأَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَالرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِالَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِالنِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَبِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَمِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَىاللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَاالْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)

" Katakanlah kepada wanitayang beriman: "Hendaklah mereka menahanpandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya,kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kainkudung kedadanya, dan janganlahMenampakkan perhiasannya kecuali kepada suamimereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka,atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atauputera-putera saudara lelakimereka, atau putera-putera saudara perempuanmereka, atau wanita-wanita Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, ataupelayan-pelayan laki-laki yang tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atauanak-anak yang belum mengertitentang aurat wanita. dan janganlah merekamemukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. danbertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,Hai orang-orang yang beriman supayakamu beruntung." (QS An Nuur:31)

 

Firman Allah SWT dalam Surah Al Ahzab :59 dan Surah An Nuur:31 diatasPerintah Allah diatas adalah jelas dan tegas yang wajib hukumnya bagi kaum wanita.

lo...mas / mbak admin (TS) wajib dari mana ...???

 

hukum wajib memakai jilbab ada dijelaskan dalam permulaan surah An Nuur :Firman Allah SWT :

سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَافِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (١)

" (ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan didalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya."

 

pada awal permulaan surah An Nuur telah dijelaskan bahwa hukum hukum yangada di dalam surah An Nuur adalah wajib hukumnya untuk di jalankan. salah satunya yang terkandung dalam surah An Nuur adalah Perintah memakai Jilbab. Dari bunyi ayat diatas jelaslah wanita yang tidak memakai kerudung telah melakukan dosa yang besar karena ingkar kepada hukum syariat Islam yang diwajibkan oleh Allah.

 

Seorang wanita yang mengaku dirinya seorang muslimah, yaitu tunduk dan patuhkepada seluruh perintah Allah, harus berpakaian muslimah didalam hidupnya,yaitu terdiri dari jilbab dan pakaian yang menutup seluru hanggota tubuhnya,berlengan panjang sampai pergelangan tangannya dan memakai rok yang menutup sampai mata kakinya.

 

Sadar ataupun tidak setiap kali kita melakukan shalat 5 waktu kitasenantiasa bersumpah kepada Allah SWT, "La syarikallahuwabidzalika ummirtuwa anna minal muslimin. " Yang artinya "Tiadasyarikat bagi Engkau danaku mengaku seorang muslimah" kalimat sumpah dan janji kepada Allah Untukmentaati Perintahnya dan Menjauhi larangannya senantiasa kita ucapkan di dalamshalat. seseorang yang berjanji palsu dihadapan Allah, tentu berat hukumannyadidalam neraka.

 

Katakanlah:Apakah (mau) Kami beritahu tentang orang-orang yang palingmerugiperbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia saja perbuatannya dalamkehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat usaha yangsebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari (kufur) terhadapayat-ayat Allah dan menemui-Nya, maka hapuslah amal pekerjaan mereka, dan Kamimengadakan suatu pertimbangan terhadap (amalan) merekadi harikiamat.Demikianlah, balasan mereka ialah jahanam, disebabkan merekakufur/ingkar dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan Rasul-rasul- Kusebagai olok-olok.(Surat Al-Kahfi (18) ayat 103-106)

Kaum wanita menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalahdosa kecil yangtertutup dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa,zakat dan haji yangmereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah harus diluruskan. Kaumwanita yang tak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar kepada Allah,tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya.

 

Pertanyaan : Ah Masak sih cuman satu ayat aja jadi kufur ......??

 

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila allah dan rasul-nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai allah dan rasul-nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yangnyata (al ahzab :36)

 

Jawaban : JIKA ADA YANGMAU TAWAR MENAWAR TENTANG HUKUM ALLAH SILAHKAN TAWAR SENDIRI. Allah SWTmenciptakan kita untuk bertaqwa, mengerjakan perintahnya dan menjauhilarangannya. Jika ada 1 perintah allah SWT yang mau di tawar silahkan ajukan penawaran sendiri.

 

Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di mukabumi tanpaalasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. Mereka jika melihat tiap-tiap ayat(Ku), mereka tidak beriman kepadanya. DAN JIKAMEREKA MELIHAT JALAN YANGMEMBAWA PETUNJUK MEREKA TIDAK MAUMENEMPUHNYA, TETAPI JIKA MEREKA MELIHAT JALANKESESATAN MEREKA TERUSMENEMPUHNYA. Yang demikian itu adalah karena merekamendustakanayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai dari padanya. Danorang-orangyang mendustakan ayat-ayat Kami dan mendustakan akan menemuiakhirat,sia-sialah perbuatan mereka. Mereka tidak diberi balasan selain dariapayang telah mereka kerjakan. (Al A'raaf:146-147)

 

MAHA BENAR ALLAH ATAS SEGALA FIRMAN NYA

 

Ingatlah wahai Saudariku semua (Jilbab/kerudung) adalah perintah dariAllahSWT, untuk menutup Aurat. Lupakah Kita Bagaimana Adam Dan Hawa DiUsir DariSyurga Karena membuka Aurat mereka....??!?!?!?‎

JOMBLO Itu Lebih BAIK DALAm AGAMA ISLAM

Virus, merupakan penyakit yang paling membuat resah manusia. Virus apapun itu, apakah virus flu burung, flu babi, maupun virus antrax.
Tak terkecuali juga virus digital yang menyerang perangkat computer maupun smartphone kita, sekalipun tidak merusak kesehatan jiwa raga, tentunya akan merusak perangkat digital kita bukan.
Namun berbagai virus-virus berbahaya diatas tidaklah sehebat virus yang satu ini. Ya virus cinta namanya. Pasalnya siapapun yang terserang virus cinta ini, akan sulit menemukan obatnya. Apalagi jika yang terkena virus cinta adalah seorang aktivis dakwah misalnya, mau berobat kemana dia?
Duh duh… Berobat ke dokter atau rumah sakit berkelas international manapun juga tidak akan sembuh. Ke dokter cinta ? Itu hanya judul lagu aja, sesungguhnya tak ada yang berprofesi sebagai dokter cinta.
Terjangkitnya Virus jenis ini, biasanya terdiagnosa dari kegiatan ber sms ria, telephonan,chatting atau aktivitas di jejaring social seprti facebook dan twitter. Di usia muda, virus ini akan mudah menjangkiti hati kita. Kalau tidak kuat akan seranganya, bisa-bisa kita menjadi hang atau malah error beneran. Coba perhatikan kebiasaan orang yang sedang jatuh cinta, suka aneh-aneh gayanya. Padahal cinta setelah Menikahlah yang sebenarnya lebih halal, lebih indah, lebih murni, dan lebih menenangkan.
Lantas, bagaimana membendungnya ?
Pilih Satu, Menikah Atau Berpuasa
Apa hubunganya menikah & puasa ?
Untuk para para jomblo, tentu sangat berhubungan. Menikah bisa menjadi solusi tepat untuk meredakan hawa nafsu yang sering kali menyesatkan saat usia muda dan doyan pacaran, bisa-bisa terjerumus kalau tidak mampu menahanya. Dengan menikah kita akan terhindar dari perilaku yang tidak dibenarkan oleh agama islam, seperti sms-smsan yang berisi kalimat tidak senonoh, telephonan tengah malam, atau BBMan yang aneh-aneh, lanjut didunia nyata, pegang-pegangan, chyang-chayangan dan lain-lain, dan sebagainya dan seterusnya.
Nah, bagi pemuda pemudi yang belum bisa juga melakukan pernikahan, karena masih banyak kendala dan berbagai alasan pribadi (Seperti saya tentunya hehe), puasa dapat membantu Manahan diri dari serangan hawa nafsu, dapat membantu mengurangi hasrat untuk mengexplor perasaan yang tidak terkendalikan.
Sebagaiman sabda Rasulullah SAW : “ Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu sekalian yang telah mampu, maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah itu dapat menundukkan pandangan & memelihara kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah, karena dengan berpuasa dapat menjadi penghalang untuk melawan nafsu “ (H. R. Bhukhari-Muslim-IbnuMajjah & Attirmidzi)
Tidak ada satupun ayat Allah atau Hadits Rasullullah yang menyinggung tentang bolehnya berpacaran. Pacaran itu sendiri identik dengan perbuatan yang berupa sentuhan, bergandengan tangan, jalan bareng, atau hal-hal lain yang sifatnya lebih intim. Padahal Rasulullah pernah bersabda yang bunyinya “ Lebih baik menyentuh bara api dari pada bersentuhan dengan wanita yang bukan muhrimnya”.
Dan Allah bukan saja melarang kita berzina, dekat-dekat saja tidak boleh, padahal umumnya praktik pacaran anak jaman sekarang jelas-jelas sekali menjurus kepada perzinaan, buktinya banyak yang hamil diluar nikah.
“ Dan janganlah kamu sekalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk “ (Q. S. Al-Isro’ @ 32).
Carilah aktivitas yang positif agar hati tidak mudah terombang ambing oleh perasaan, kalau sibuk dengan kegiatan yang positif Insya Allah pikiran tidak keluyuran kemana-mana. Aha memang bisa ya hati keluyuran ?
Hindari mojok di tempat yang ramai, apalagi di tempat yang sepi. Mojok disini bukan berarti hanya duduk berduaan lho…! Jalan-jalan berdua, telphon-telphonan, atau sms-smsan, membicarakan hal-hal yang tidak penting atau mengerjakan PR berduaan itu juga termasuk kategori mojok.
Hati-hati…! “ Janganlah seorang laki-laki & perempuan yang bukan muhrimnya berduaan, sebab syetan yang menigainya (menemaninya) “. (H. R. Bhukori ).
Gaya Berpakaian Cewek Jaman Sekarang
Ada sebab, ada akibat.
Berpakaian seksi, gaya menggoda, hingga hamil diluar nikah, seolah sudah menjadi hal lumrah gaya hidup remaja akhir zaman ini. Gaya berpakaian yang menciptakan pikiran kotor bagi lawan jenisnya merupakan tindakan yang memancing akibat. Namun hal ini tidak jarang sengaja dilakukan atau pura-pura tidak tahu. Akhirnya jika ada akibat dari gaya berpakain yang minim, berpenampilan seksi dan menggoda yang berujung dengan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan para lelaki yang tergoda, mereka (wanita) kemudian melakukan protes dan tidak terima.
bannyak orang yang melakukan “sebab” namun tidak menyadari dan tidak siap dengan adanya “akibat”. Semestinya hal-hal seperti ini menjadi sebuah pelajaran penting untuk para wanita yang hobi berpenampilan seksi. Di pikirkan berulang kali untuk melakukanya. Apakah hal tersebut akan menimbulkan dampak yang baik atau justru dampak yang amat buruk bagi kehormatan dirinya.
Dalam sebuah ayat Al-qur’an Allah telah memberikan seruan “ Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak gadismu, dan istri orang-orang iman yang lain, hendaklah mereka menutupkan kerudungnya hingga kebagian badanya, maka yang demikian itu lebih memudahkan untuk mengenal mereka & mereka tidak akan diganggu “ (Q. S. Al-ahzab @ 59) .
Sudah sangat jelas bahwa dalam ayat tersebut seorang muslimah harus menutupkan jilbabnya hingga kebagian badanya. Ironinya dengan dalih modis, pakain muslimah jaman sekarang sama sekali tidak ada yang sesuai dengan syari’at islam. Gaya berkerudung yang di ikat di bagian leher dan menonjolkan bagian dadanya. Bahkan ada yang lebih unik (baca: parah), berkerudung, tapi memakai kaos ketat dan dimasukkan ke dalam celana jeans ketat.
Inilah yang pernah disabdakan nabi, bahwa jelang kiamat nanti akan banyak wanita-wanita yang berpakain tapi telanjang. Maksudnya ya ini, berpakaian tapi semua bagian auratnya sudxengaja ditonjolkan. Mungkin supaya lekuk tubuhnya tampak jelas.
Cowok-Cowok Yang Suka Jelalatan
Tidak semua wanita dapat dihimbau untuk menutup auratnya, terlebih mereka yang besar dilingkunan non agamis. Atau mereka yang menganut kehidupan bebas.
Maka, para cowok-cowok nih yang harus pintar-pintar menahan emosi (baca : Nafsu), kalau misalnya ada cewek seksi yang lewat depan muka tak usah di suitin, yah kalau di respon baik-baik, kalau di kacangin, kan malu jadinya. Apalagi kalau dikasih bogem mentah, bisa-bisa benjol tu muka. Ahaha..
Nah ada himbauan juga ni dari Allah buat cowok-cowoknya :
“ Wahai Muhammad, katakanlah kepada orang iman laki-laki, supaya mereka memejamkan pandanganya & menjaga farjinya (kemaluanya), karena yang demikian itu lebih suci “ (Q. S. Annur @ 30).
Bahkan hal ini diperkuat dalam sebuah hadits yang menjelaskan bahwa pandangan yang halal yang tidak dihitung dosanya adalah pandangan yang pertama. Maksudnya jika kita melihat seorang wanita sepintas saja, maka yang sepintas itulah yang halal, selanjutnya jika seorang laki-laki sengaja mencari-cari lagi pandanganya, maka pandangan-pandangan yang berikutnya itulah yang tidak halal.
Biassa, anak muda kan suka begitu, gak bakalan puas kalau cuma liat sepintas saja. Apalagi yang seksi, bohai . Sudah jelas juga dalilnya bahwa pemuda adalah cabangnya kegilaan.
Eitsss… bukan Cuma para pemuda saja lho yang makin gila diakhir jaman ini, yang tu-tua juga gak mau kalah. Kalau kata Mbak Anggun C. Sasmi, Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Hehehe..
*-= kLinik CinTa Hakiki =-* bersama Anggita Mawar Utami dan 46 lainnya
JOMBLO Itu Lebih BAIK DALAm AGAMA ISLAM
Virus, merupakan penyakit yang paling membuat resah manusia. Virus apapun itu, apakah virus flu burung, flu babi, maupun virus antrax.
Tak terkecuali juga virus digital yang menyerang perangkat computer maupun smartphone kita, sekalipun tidak merusak kesehatan jiwa raga, tentunya akan merusak perangkat digital kita bukan.
Namun berbagai virus-virus berbahaya diatas tidaklah sehebat virus yang satu ini. Ya virus cinta namanya. Pasalnya siapapun yang terserang virus cinta ini, akan sulit menemukan obatnya. Apalagi jika yang terkena virus cinta adalah seorang aktivis dakwah misalnya, mau berobat kemana dia?
Duh duh… Berobat ke dokter atau rumah sakit berkelas international manapun juga tidak akan sembuh. Ke dokter cinta ? Itu hanya judul lagu aja, sesungguhnya tak ada yang berprofesi sebagai dokter cinta.
Terjangkitnya Virus jenis ini, biasanya terdiagnosa dari kegiatan ber sms ria, telephonan,chatting atau aktivitas di jejaring social seprti facebook dan twitter. Di usia muda, virus ini akan mudah menjangkiti hati kita. Kalau tidak kuat akan seranganya, bisa-bisa kita menjadi hang atau malah error beneran. Coba perhatikan kebiasaan orang yang sedang jatuh cinta, suka aneh-aneh gayanya. Padahal cinta setelah Menikahlah yang sebenarnya lebih halal, lebih indah, lebih murni, dan lebih menenangkan.
Lantas, bagaimana membendungnya ?
Pilih Satu, Menikah Atau Berpuasa
Apa hubunganya menikah & puasa ?
Untuk para para jomblo, tentu sangat berhubungan. Menikah bisa menjadi solusi tepat untuk meredakan hawa nafsu yang sering kali menyesatkan saat usia muda dan doyan pacaran, bisa-bisa terjerumus kalau tidak mampu menahanya. Dengan menikah kita akan terhindar dari perilaku yang tidak dibenarkan oleh agama islam, seperti sms-smsan yang berisi kalimat tidak senonoh, telephonan tengah malam, atau BBMan yang aneh-aneh, lanjut didunia nyata, pegang-pegangan, chyang-chayangan dan lain-lain, dan sebagainya dan seterusnya.
Nah, bagi pemuda pemudi yang belum bisa juga melakukan pernikahan, karena masih banyak kendala dan berbagai alasan pribadi (Seperti saya tentunya hehe), puasa dapat membantu Manahan diri dari serangan hawa nafsu, dapat membantu mengurangi hasrat untuk mengexplor perasaan yang tidak terkendalikan.
Sebagaiman sabda Rasulullah SAW : “ Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu sekalian yang telah mampu, maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah itu dapat menundukkan pandangan & memelihara kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah, karena dengan berpuasa dapat menjadi penghalang untuk melawan nafsu “ (H. R. Bhukhari-Muslim-IbnuMajjah & Attirmidzi)
Tidak ada satupun ayat Allah atau Hadits Rasullullah yang menyinggung tentang bolehnya berpacaran. Pacaran itu sendiri identik dengan perbuatan yang berupa sentuhan, bergandengan tangan, jalan bareng, atau hal-hal lain yang sifatnya lebih intim. Padahal Rasulullah pernah bersabda yang bunyinya “ Lebih baik menyentuh bara api dari pada bersentuhan dengan wanita yang bukan muhrimnya”.
Dan Allah bukan saja melarang kita berzina, dekat-dekat saja tidak boleh, padahal umumnya praktik pacaran anak jaman sekarang jelas-jelas sekali menjurus kepada perzinaan, buktinya banyak yang hamil diluar nikah.
“ Dan janganlah kamu sekalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk “ (Q. S. Al-Isro’ @ 32).
Carilah aktivitas yang positif agar hati tidak mudah terombang ambing oleh perasaan, kalau sibuk dengan kegiatan yang positif Insya Allah pikiran tidak keluyuran kemana-mana. Aha memang bisa ya hati keluyuran ?
Hindari mojok di tempat yang ramai, apalagi di tempat yang sepi. Mojok disini bukan berarti hanya duduk berduaan lho…! Jalan-jalan berdua, telphon-telphonan, atau sms-smsan, membicarakan hal-hal yang tidak penting atau mengerjakan PR berduaan itu juga termasuk kategori mojok.
Hati-hati…! “ Janganlah seorang laki-laki & perempuan yang bukan muhrimnya berduaan, sebab syetan yang menigainya (menemaninya) “. (H. R. Bhukori ).
Gaya Berpakaian Cewek Jaman Sekarang
Ada sebab, ada akibat.
Berpakaian seksi, gaya menggoda, hingga hamil diluar nikah, seolah sudah menjadi hal lumrah gaya hidup remaja akhir zaman ini. Gaya berpakaian yang menciptakan pikiran kotor bagi lawan jenisnya merupakan tindakan yang memancing akibat. Namun hal ini tidak jarang sengaja dilakukan atau pura-pura tidak tahu. Akhirnya jika ada akibat dari gaya berpakain yang minim, berpenampilan seksi dan menggoda yang berujung dengan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan para lelaki yang tergoda, mereka (wanita) kemudian melakukan protes dan tidak terima.
bannyak orang yang melakukan “sebab” namun tidak menyadari dan tidak siap dengan adanya “akibat”. Semestinya hal-hal seperti ini menjadi sebuah pelajaran penting untuk para wanita yang hobi berpenampilan seksi. Di pikirkan berulang kali untuk melakukanya. Apakah hal tersebut akan menimbulkan dampak yang baik atau justru dampak yang amat buruk bagi kehormatan dirinya.
Dalam sebuah ayat Al-qur’an Allah telah memberikan seruan “ Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak gadismu, dan istri orang-orang iman yang lain, hendaklah mereka menutupkan kerudungnya hingga kebagian badanya, maka yang demikian itu lebih memudahkan untuk mengenal mereka & mereka tidak akan diganggu “ (Q. S. Al-ahzab @ 59) .
Sudah sangat jelas bahwa dalam ayat tersebut seorang muslimah harus menutupkan jilbabnya hingga kebagian badanya. Ironinya dengan dalih modis, pakain muslimah jaman sekarang sama sekali tidak ada yang sesuai dengan syari’at islam. Gaya berkerudung yang di ikat di bagian leher dan menonjolkan bagian dadanya. Bahkan ada yang lebih unik (baca: parah), berkerudung, tapi memakai kaos ketat dan dimasukkan ke dalam celana jeans ketat.
Inilah yang pernah disabdakan nabi, bahwa jelang kiamat nanti akan banyak wanita-wanita yang berpakain tapi telanjang. Maksudnya ya ini, berpakaian tapi semua bagian auratnya sudxengaja ditonjolkan. Mungkin supaya lekuk tubuhnya tampak jelas.
Cowok-Cowok Yang Suka Jelalatan
Tidak semua wanita dapat dihimbau untuk menutup auratnya, terlebih mereka yang besar dilingkunan non agamis. Atau mereka yang menganut kehidupan bebas.
Maka, para cowok-cowok nih yang harus pintar-pintar menahan emosi (baca : Nafsu), kalau misalnya ada cewek seksi yang lewat depan muka tak usah di suitin, yah kalau di respon baik-baik, kalau di kacangin, kan malu jadinya. Apalagi kalau dikasih bogem mentah, bisa-bisa benjol tu muka. Ahaha..
Nah ada himbauan juga ni dari Allah buat cowok-cowoknya :
“ Wahai Muhammad, katakanlah kepada orang iman laki-laki, supaya mereka memejamkan pandanganya & menjaga farjinya (kemaluanya), karena yang demikian itu lebih suci “ (Q. S. Annur @ 30).
Bahkan hal ini diperkuat dalam sebuah hadits yang menjelaskan bahwa pandangan yang halal yang tidak dihitung dosanya adalah pandangan yang pertama. Maksudnya jika kita melihat seorang wanita sepintas saja, maka yang sepintas itulah yang halal, selanjutnya jika seorang laki-laki sengaja mencari-cari lagi pandanganya, maka pandangan-pandangan yang berikutnya itulah yang tidak halal.
Biassa, anak muda kan suka begitu, gak bakalan puas kalau cuma liat sepintas saja. Apalagi yang seksi, bohai . Sudah jelas juga dalilnya bahwa pemuda adalah cabangnya kegilaan.
Eitsss… bukan Cuma para pemuda saja lho yang makin gila diakhir jaman ini, yang tu-tua juga gak mau kalah. Kalau kata Mbak Anggun C. Sasmi, Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Hehehe..

Senin, 13 Oktober 2014

Fase Remaja


Fase remaja merupakan masa perkembangan individu yang sangat penting. Harold Alberty  (1957) mengemukakan bahwa masa remaja merupakan suatu periode dalam  perkembangan yang dijalani seseorang yang terbentang sejak berakhirnya  masa kanak-kanak sampai dengan awal masa dewasa. Conger berpendapat  bahwa masa remaja merupakan masa yang amat kritis yang mungkin dapat  erupakan the best of time and the worst of time.
Kita menemukan berbagai tafsiran dari para ahli tentang masa remaja :
·  Freud menafsirkan masa remaja sebagai suatu masa mencari hidup seksual  yang mempunyai bentuk yang definitif.Charlotte Buhler menafsirkan masa  remaja sebagai masa kebutuhan isi-mengisi.Spranger memberikan tafsiran  masa remaja sebagai masa pertumbuhan dengan perubahan struktur kejiwaan  yang fundamental.
· Hofmann menafsirkan masa remaja sebagai suatu masa pembentukan sikap-sikap terhadap segala sesuatu yang dialami individu.
· G. Stanley Hall menafsirkan masa remaja sebagai masa storm and drang (badai dan topan).
Para  ahli umumnya sepakat bahwa rentangan masa remaja berlangsung dari usia  11-13 tahun sampai dengan 18-20 th (Abin Syamsuddin, 2003). Pada  rentangan periode ini terdapat beberapa indikator perbedaan yang  signifikan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Oleh karena itu,  para ahli mengklasikasikan masa remaja ini ke dalam dua bagian yaitu:  (1) remaja awal (11-13 th s.d. 14-15 th); dan (2) remaja akhir (14-16 th  s.d.18-20 th).
Masa remaja ditandai dengan adanya berbagai  perubahan, baik secara fisik maupun psikis, yang mungkin saja dapat  menimbulkan problema tertentu bagi si remaja. pabila tidak disertai  dengan upaya pemahaman diri dan pengarahan diri secara tepat, bahkan  dapat menjurus pada berbagai tindakan kenakalan remaja dan kriminal.  Problema yang mungkin timbul pada masa remaja diantaranya :
Problema berkaitan dengan perkembangan fisik dan motorik.
Pada  masa remaja ditandai dengan adanya pertumbuhan fisik yang cepat.  Keadaan fisik pada masa remaja dipandang sebagai suatu hal yang penting,  namun ketika keadaan fisik tidak sesuai dengan harapannya  (ketidaksesuaian antara body image  dengan self picture) dapat menimbulkan rasa tidak puas dan kurang  percaya diri. Begitu juga, perkembangan fisik yang tidak proporsional.  Kematangan organ reproduksi pada masa remaja membutuhkan upaya pemuasan  dan jika tidak terbimbing oleh norma-norma dapat menjurus pada  penyimpangan perilaku seksual.
Problema berkaitan dengan perkembangan kognitif dan bahasa.
Pada  masa remaja awal ditandai dengan perkembangan kemampuan intelektual  yang pesat. Namun ketika, si remaja tidak mendapatkan kesempatan  pengembangan kemampuan intelektual, terutama melalui pendidikan di  sekolah, maka boleh jadi potensi intelektualnya tidak akan berkembang  optimal. Begitu juga masa remaja, terutama remaja awal merupakan masa  terbaik untuk mengenal dan mendalami bahasa asing. Namun dikarenakan  keterbatasan kesempatan dan sarana dan pra sarana, menyebabkan si remaja  kesulitan untuk menguasai bahasa asing. Tidak bisa dipungkiri, dalam  era globalisasi sekarang ini, penguasaan bahasa asing merupakan hal yang  penting untuk menunjang kesuksesan hidup dan karier seseorang. Namun  dengan adanya hambatan dalam pengembangan ketidakmampuan berbahasa asing  tentunya akan sedikit-banyak berpengaruh terhadap kesuksesan hidup dan  kariernya. Terhambatnya perkembangan kognitif dan bahasa dapat berakibat  pula pada aspek emosional, sosial, dan aspek-aspek perilaku dan  kepribadian lainnya.
Problema berkaitan dengan perkembangan perilaku sosial, moralitas dan keagamaan.
Masa  remaja disebut pula sebagai masa social hunger (kehausan sosial), yang  ditandai dengan adanya keinginan untuk bergaul dan diterima di  lingkungan kelompok sebayanya (peer group). Penolakan dari peer group  dapat menimbulkan frustrasi dan menjadikan dia sebagai isolated dan  merasa rendah diri. Namun sebaliknya apabila remaja dapat diterima oleh  rekan sebayanya dan bahkan menjadi idola tentunya ia akan merasa bangga  dan memiliki kehormatan dalam dirinya. Problema perilaku sosial remaja  tidak hanya terjadi dengan kelompok sebayanya, namun juga dapat terjadi  dengan orang tua dan dewasa  lainnya, termasuk dengan guru di sekolah. Hal ini disebabkan pada masa  remaja, khususnya remaja awal akan ditandai adanya keinginan yang  ambivalen, di satu sisi adanya keinginan untuk melepaskan ketergantungan  dan dapat menentukan pilihannya sendiri, namun di sisi lain dia masih  membutuhkan orang tua, terutama secara ekonomis. Sejalan dengan  pertumbuhan organ reproduksi, hubungan sosial yang dikembangkan pada  masa remaja ditandai pula dengan adanya keinginan untuk menjalin  hubungan khusus dengan lain jenis dan jika tidak terbimbing dapat  menjurus tindakan penyimpangan perilaku sosial dan perilaku seksual.  Pada masa remaja juga ditandai dengan adanya keinginan untuk  mencoba-coba dan menguji kemapanan norma yang ada, jika tidak  terbimbing, mungkin saja akan berkembang menjadi konflik nilai dalam  dirinya maupun dengan lingkungannya.
Problema berkaitan dengan perkembangan kepribadian, dan emosional.
Masa remaja disebut juga masa untuk menemukan identitas diri (self identity).  Usaha pencarian identitas pun, banyak dilakukan dengan menunjukkan  perilaku coba-coba, perilaku imitasi atau identifikasi. Ketika remaja  gagal menemukan identitas dirinya, dia akan mengalami krisis identitas  atau identity confusion, sehingga mungkin saja akan terbentuk sistem  kepribadian yang bukan menggambarkan keadaan diri yang sebenarnya.  Reaksi-reaksi dan ekspresi emosional yang masih labil dan belum  terkendali pada masa remaja dapat berdampak pada kehidupan pribadi  maupun sosialnya. Dia menjadi sering merasa tertekan dan bermuram durja  atau justru dia menjadi orang yang berperilaku agresif. Pertengkaran dan perkelahian seringkali terjadi akibat dari ketidakstabilan emosinya.
Selain  yang telah dipaparkan di atas, tentunya masih banyak problema  keremajaan lainnya. Timbulnya problema remaja dipengaruhi oleh berbagai  faktor, baik internal maupun eksternal. Agar remaja dapat terhindar dari  berbagai kesulitan dan problema kiranya diperlukan kearifan dari semua  pihak. Upaya untuk memfasilitasi perkembangan remaja menjadi amat  penting…..

Biodata Kelompok XI IPA 1

1. Nama Lengkap  : Husnul Khotimah
    Nama Panggilan : Husnul
    TTL                   : Banjarmasin, 10,01,1999
    Alamat               : Jl. Be-Da Gg. Laksana
    Telp                   : 08781472286
    Hobby               : Membaca Novel, Dengar Musik, Online, Main Basket
    Cita-Cita           : Dokter/Perawat/Polwan

2. Nama Lengkap  : Norlatifah
    Nama Panggilan : Tifah
    TTL                   : Banjarmasin, 02 08 1998
    Alamat               : Jl. kuin selatan Gg banjar 
    Telp                   : 08981199844
    Hobby               : Baca Novel, Tidur, Listening Music
    Cita-Cita           : Polwan/perawat

3. Nama Lengkap  : Septia Putri Arianti
    Nama Panggilan : Septia
    TTL                   : Batulicin, 03,09,1998  
    Alamat               : Jl. Jahri Saleh Gg. 3 irama
    Telp                   : 087814377727
    Hobby               : Menggambar
    Cita-Cita           : Bidan

4. Nama Lengkap  : Sharla Salsa Dilla
    Nama Panggilan : Dilla
    TTL                   : Banjarmasin, 01 10 1998
    Alamat               : Jl. Perdagangan Komp.Raudatul Permai 2
    Telp                   : 08781547248
    Hobby               : Baca Novel, Listening Music
    Cita-Cita           : Perawat



 
Blogger Templates